Banding Ditolak, Hartati Murdaya Tetap Dibui 32 Bulan

Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat hukuman pengusaha Siti Hartati Murdaya dengan 32 bulan penjara.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 Mei 2013, 15:48 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat hukuman pengusaha Siti Hartati Murdaya dengan 32 bulan penjara. Hartati tetap dinyatakan terbukti menyuap Bupati Buol terkait izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.

"Berdasarkan Putusan Nomor 13/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 24 April 2013 atas nama Siti Hartati Murdaya dengan amar menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Ahmad Sobari melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Majelis hakim yang menangani banding tersebut diketuai Ahmad Sobari dengan hakim anggota M Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.

"Uraian yang termuat dalam memori banding tidak terdapat fakta hukum baru hanya bersifat pengulangan yang telah dipertimbangkan oleh majelis dengan tepat dan benar. Maka menurut Pengadilan Tinggi putusan PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan," tambah Sobari.

Di tingkat pertama, Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta. Hartati terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menganggap Hartati terbukti memberikan uang dengan total Rp 3 miliar melalui anak buahnya yaitu Yani Ansori dan Gondo Sudjono kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan surat rekomendasi hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 4.500 hektar yang telah ditanami dan sisa lahan seluas 50 ribu hektar.

KPK mengajukan banding atas putusan tersebut untuk mempertahankan tuntutan 5 tahun sementara pengacara Hartati, Denny Kailimang juga mengajukan banding atas putusan bagi kliennya terkait status Amran Batalipu yang saat menerima uang tetap sebagai penyelenggara negara meski saat itu sedang cuti untuk pilkada.

Pada Senin (29/4) penahanan Hartati juga telah dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke rutan Pondok Bambu berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tinggi. (Ant/Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya