Liputan6.com, Jakarta Mantan Perdana Menteri Malaysia Najid Razak bakal dipanggil untuk memberikan pembelaan dirinya atas 25 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus korups 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Advertisement
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najid Razak bakal dipanggil untuk memberikan pembelaan dirinya atas 25 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus korups 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Diterbitkan 30 Oktober 2024, 16:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan Perdana Menteri Malaysia Najid Razak bakal dipanggil untuk memberikan pembelaan dirinya atas 25 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus korups 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Advertisement