Citizen6, Selatpanjang: Setiap memasuki 1 Mei atau biasa yang disebut May Day, dijadikan sebagai hari perlawanan oleh para kaum buruh dan pekerja di seluruh belahan dunia, dalam upaya menuntut hak-haknya dari pemodal besar yang selalu "mengangkangi" aturan di hampir setiap negara, khususnya Indonesia. Selama ini, mereka tidak hanya meruntuhkan simbol undang-undang yang mengatur perburuhan, tapi juga telah membungkam dan mengebiri berbagai kalangan dari elit politik, pejabat, dan tak terkecuali mengebiri hak para pekerja mereka.
Salah satunya dilakukan oleh ratusan pekerja dari PT Bintang Energi Pratama (BEP) yang merupakan rekanan kontraktor perusahaan pengeboran minyak di ladang minyak Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kabar yang beredar, mereka akan melakukan mogok massal jelang pukul 00.00 WIB tadi, atau memasuki 1 mei 2013 ini. Dikatakan juga, mereka akan melakukan mogok kerja hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Perlu diketahui, PT BEP adalah satu-satunya operator pengelolaan minyak yang beroperasi di Pulau Gambut dan dikelola oleh EMP Mallaca Straits perusahaan Bakrie Group.
"Untuk menguatkan berbagai upaya tuntutan serta perlawanan terhadap penjajahan hak pekerja dan buruh atas kesemena-menaan pengusaha, ratusan buruh yang selama ini bekerja di sumur minyak yang ada di Pulau Padang, terhitung pukul 00.00 WIB atau memasuki 1 mei 2013 akan menggelar mogok massa hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Jagat Hs, salah seorang pekerja buruh yang akan turut melakukan aksi mogok massal bersama rekan-rekan sekerjanya yang dihubungi wartawan lewat selular, pada Selasa 30 April 2013 malam.
"Unjuk rasa mogok massa di areal operasional perusahaan Bakri Goup itu sebagai upaya kita kaum buruh melakukan tuntutan atas hak-hak pekerja yang selama ini masih diabaikan oleh pihak perusahaan. Jadi bagi para kaum pekerja, acara May Day akan selalu dijadikan ajang konsolidasi dalam mendesak para pemilik modal untuk memenuhi tuntutan kaum pekerja," tambah Jagat yang juga merupakan kakak kandung M Ridwan, Ketua Serikat Tani Riau (STR).
Mogok massal yang dilakukan para buruh ini, sebenarnya telah kesekian kalinya dilakukan. Kabarnya, aksi yang akan dilakukan tadi pagi, menjelang 1 Mei 2013, belum ditetapkan kapan akan berakhir.
"Yang pasti kita sudah sepakat akan berhenti melakukan aksi setelah tuntuan seluruh pekerja dipenuhi, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang tenaga kerja," tegas Jagat.
Jagat yang juga salah satu bagian dari masyarakat Pulau Padang dan sangat bersemangat melakukan penolakan operasional PT RAPP menjalankan izin pengelolaan lahan dan kayu alam di hamparan hutan gambut terluas di Pulau Padang itu, kembali menuturkan, "Hendaknya dijadikan pelajaran oleh seluruh pengusaha yang ada di Meranti, maupun pihak pemerintah dalam maupun aparat terkait.Karena aksi ini merupakan murni tuntutan para buruh atas hak nya,kami para buruh mendesak pihak perusahaan memenuhi tuntutannya".
Sebagaimana kita ketahui, di dalam Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu (PKWT) No.044/PKWT/BEP/V/2013 yang diterima oleh karyawan tidak sesuai dengan UU No.13 tahun 2013 tentang Undang-undang Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, pihak perusahaan buruh PT BEP hanya memberikan PKWT kepada buruh berdurasi 2 bulan terhitung 1 Mei 2013 sampai dengan 30 Juni 2013. Sedangkan PKWT yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2013 dan 1 tahun pada periode 2012, tidak diberikan pesangon yang merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikannya kepada buruh.
Dalam aksi mogok ini buruh PT Bintang Energi Pratama (BEP) sudah melayangkan surat tuntutannya kepada manajemen. Dalam tuntutannya para buruh meminta perusahaan memperpanjang kontrak kerja 1 tahun lagi. Setelah itu buruh mendesak perusahaan mencantumkan kembali klausul tentang pesangon, seperti yang dijanjikan oleh pihak perusahaan pada pertemuan Januari 2013.
Tuntutan ketiga mereka adalah agar pihak perusahaan segera menerapkan Upah Minimum Sektor Perminyakan (UMSP) pada tahun 2013 ini dan jika diterapkan di bulan Mei tentunya ada rapel ketika menerima gaji dibulan depan secara merata kepada setiap buruh. Selain itu buruh juga mendesak pihak perusahaan untuk mencantumkan UU yang dipakai dalam kontrak kerja yang baru, sebagai acuan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan ketika dihubungi oleh gagasanriau.com untuk dimintai keterangan tidak satupun memberikan pernyataannya. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya pun tidak ada yang mengangkat.
Sebelumnya gerakan buruh sector migas ini pernah melakukan aksi demonstrasi ke PT EMP Mallaca Straits, namun perusahaan tidak memenuhi tuntutan para buruh. Melainkan mereka melakukan kriminalisasi gerakan buruh dengan menangkap dan memenjarakan aktifis buruh M. Ridwan dan Muis yang sampai saat ini masih ditahan oleh pihak kepolisian Mapolres Bengkalis. (Defri Siapadia/Mar)
Defri Siapadia adalah pewarta warga.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com
Salah satunya dilakukan oleh ratusan pekerja dari PT Bintang Energi Pratama (BEP) yang merupakan rekanan kontraktor perusahaan pengeboran minyak di ladang minyak Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kabar yang beredar, mereka akan melakukan mogok massal jelang pukul 00.00 WIB tadi, atau memasuki 1 mei 2013 ini. Dikatakan juga, mereka akan melakukan mogok kerja hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Perlu diketahui, PT BEP adalah satu-satunya operator pengelolaan minyak yang beroperasi di Pulau Gambut dan dikelola oleh EMP Mallaca Straits perusahaan Bakrie Group.
"Untuk menguatkan berbagai upaya tuntutan serta perlawanan terhadap penjajahan hak pekerja dan buruh atas kesemena-menaan pengusaha, ratusan buruh yang selama ini bekerja di sumur minyak yang ada di Pulau Padang, terhitung pukul 00.00 WIB atau memasuki 1 mei 2013 akan menggelar mogok massa hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Jagat Hs, salah seorang pekerja buruh yang akan turut melakukan aksi mogok massal bersama rekan-rekan sekerjanya yang dihubungi wartawan lewat selular, pada Selasa 30 April 2013 malam.
"Unjuk rasa mogok massa di areal operasional perusahaan Bakri Goup itu sebagai upaya kita kaum buruh melakukan tuntutan atas hak-hak pekerja yang selama ini masih diabaikan oleh pihak perusahaan. Jadi bagi para kaum pekerja, acara May Day akan selalu dijadikan ajang konsolidasi dalam mendesak para pemilik modal untuk memenuhi tuntutan kaum pekerja," tambah Jagat yang juga merupakan kakak kandung M Ridwan, Ketua Serikat Tani Riau (STR).
Mogok massal yang dilakukan para buruh ini, sebenarnya telah kesekian kalinya dilakukan. Kabarnya, aksi yang akan dilakukan tadi pagi, menjelang 1 Mei 2013, belum ditetapkan kapan akan berakhir.
"Yang pasti kita sudah sepakat akan berhenti melakukan aksi setelah tuntuan seluruh pekerja dipenuhi, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang tenaga kerja," tegas Jagat.
Jagat yang juga salah satu bagian dari masyarakat Pulau Padang dan sangat bersemangat melakukan penolakan operasional PT RAPP menjalankan izin pengelolaan lahan dan kayu alam di hamparan hutan gambut terluas di Pulau Padang itu, kembali menuturkan, "Hendaknya dijadikan pelajaran oleh seluruh pengusaha yang ada di Meranti, maupun pihak pemerintah dalam maupun aparat terkait.Karena aksi ini merupakan murni tuntutan para buruh atas hak nya,kami para buruh mendesak pihak perusahaan memenuhi tuntutannya".
Sebagaimana kita ketahui, di dalam Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu (PKWT) No.044/PKWT/BEP/V/2013 yang diterima oleh karyawan tidak sesuai dengan UU No.13 tahun 2013 tentang Undang-undang Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, pihak perusahaan buruh PT BEP hanya memberikan PKWT kepada buruh berdurasi 2 bulan terhitung 1 Mei 2013 sampai dengan 30 Juni 2013. Sedangkan PKWT yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2013 dan 1 tahun pada periode 2012, tidak diberikan pesangon yang merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikannya kepada buruh.
Dalam aksi mogok ini buruh PT Bintang Energi Pratama (BEP) sudah melayangkan surat tuntutannya kepada manajemen. Dalam tuntutannya para buruh meminta perusahaan memperpanjang kontrak kerja 1 tahun lagi. Setelah itu buruh mendesak perusahaan mencantumkan kembali klausul tentang pesangon, seperti yang dijanjikan oleh pihak perusahaan pada pertemuan Januari 2013.
Tuntutan ketiga mereka adalah agar pihak perusahaan segera menerapkan Upah Minimum Sektor Perminyakan (UMSP) pada tahun 2013 ini dan jika diterapkan di bulan Mei tentunya ada rapel ketika menerima gaji dibulan depan secara merata kepada setiap buruh. Selain itu buruh juga mendesak pihak perusahaan untuk mencantumkan UU yang dipakai dalam kontrak kerja yang baru, sebagai acuan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan ketika dihubungi oleh gagasanriau.com untuk dimintai keterangan tidak satupun memberikan pernyataannya. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya pun tidak ada yang mengangkat.
Sebelumnya gerakan buruh sector migas ini pernah melakukan aksi demonstrasi ke PT EMP Mallaca Straits, namun perusahaan tidak memenuhi tuntutan para buruh. Melainkan mereka melakukan kriminalisasi gerakan buruh dengan menangkap dan memenjarakan aktifis buruh M. Ridwan dan Muis yang sampai saat ini masih ditahan oleh pihak kepolisian Mapolres Bengkalis. (Defri Siapadia/Mar)
Defri Siapadia adalah pewarta warga.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com