Liputan6.com, Jakarta: Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat Surat Kabar Harian Kompas dan Majalah Berita Mingguan Tempo terkait pemberitaan yang dianggap merugikannya. Kedua media massa itu dituntut membayar ganti rugi, masing-masing sebesar US$ 150 juta (materiil) plus US$ 1 juta (immateriil) dan US$ 50 juta (materiil) plus US$ 1 juta. Dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/6) siang, Sinivasan diwakili kuasa hukumnya Purwaning Yanuar dari kantor pengacara O.C. Kaligis. Sedangkan pihak tergugat diwakili Amir Syamsuddin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvester Djuma ini berlangsung sekitar 30 menit. Pada kesempatan itu, hakim memberi waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum persidangan dilanjutkan dua pekan mendatang.
Tuntutan ganti rugi kepada dua media massa ini terkait pemberitaan seputar PT Texmaco sejak 1999 hingga April 2001. Selain menggugat kedua media massa karena melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemberitaan, Sinivasan juga menuntut kehormatan dan nama baiknya dipulihkan. Pihak tergugat menyertakan kliping tulisan dan gambar di Kompas sebanyak 348 buah. Menurut pihak Sinivasan, 90 persen dari berita-berita itu, pemberitaan negatif yang tidak benar. Sinivasan juga membandingkan tulisan-tulisan seputar dirinya dengan pengusaha lain, seperti Salim Grup yang hanya 235 berita, Prajogo Pangestu (121) dan Sinar Mas Grup (188). Penggugat menganggap Kompas tak bisa membuktikan kebenaran dari tulisan dan gambar yang dimuat dalam jangka waktu tersebut.
Pada Juni 2000, Sinivasan sempat mempertanyakan perihal yang menyebabkan cuma Texmaco yang terus diserang dengan tuduhan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam berita yang ditulis Kompas itu, Sinivasan mengatakan, perusahaan lain juga banyak terlibat dalam kredit macet, namun tidak dipersoalkan.
Kuasa hukum tergugat mengatakan, kasus ini menarik perhatian besar publik. Karena itu, dia mengusulkan agar gugatan dari penggugat dan jawaban dari tergugat dibacakan agar publik mengetahui secara jelas masalah sebenarnya yang menjadi pokok gugatan Marimutu Sinivasan menuduh Kompas dan Tempo melakukan tindakan tidak benar. Kuasa hukum tergugat juga meminta jika kelak upaya damai gagal, hakim ditambah menjadi lima orang. Permintaan ini dimaksudkan agar proses pengambilan keputusan bisa lebih bijaksana.(SID/Frans Ambudi dan Hendro Wahyudi)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvester Djuma ini berlangsung sekitar 30 menit. Pada kesempatan itu, hakim memberi waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum persidangan dilanjutkan dua pekan mendatang.
Tuntutan ganti rugi kepada dua media massa ini terkait pemberitaan seputar PT Texmaco sejak 1999 hingga April 2001. Selain menggugat kedua media massa karena melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemberitaan, Sinivasan juga menuntut kehormatan dan nama baiknya dipulihkan. Pihak tergugat menyertakan kliping tulisan dan gambar di Kompas sebanyak 348 buah. Menurut pihak Sinivasan, 90 persen dari berita-berita itu, pemberitaan negatif yang tidak benar. Sinivasan juga membandingkan tulisan-tulisan seputar dirinya dengan pengusaha lain, seperti Salim Grup yang hanya 235 berita, Prajogo Pangestu (121) dan Sinar Mas Grup (188). Penggugat menganggap Kompas tak bisa membuktikan kebenaran dari tulisan dan gambar yang dimuat dalam jangka waktu tersebut.
Pada Juni 2000, Sinivasan sempat mempertanyakan perihal yang menyebabkan cuma Texmaco yang terus diserang dengan tuduhan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam berita yang ditulis Kompas itu, Sinivasan mengatakan, perusahaan lain juga banyak terlibat dalam kredit macet, namun tidak dipersoalkan.
Kuasa hukum tergugat mengatakan, kasus ini menarik perhatian besar publik. Karena itu, dia mengusulkan agar gugatan dari penggugat dan jawaban dari tergugat dibacakan agar publik mengetahui secara jelas masalah sebenarnya yang menjadi pokok gugatan Marimutu Sinivasan menuduh Kompas dan Tempo melakukan tindakan tidak benar. Kuasa hukum tergugat juga meminta jika kelak upaya damai gagal, hakim ditambah menjadi lima orang. Permintaan ini dimaksudkan agar proses pengambilan keputusan bisa lebih bijaksana.(SID/Frans Ambudi dan Hendro Wahyudi)