Eyang Subur Dilaporkan Adi dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2013). Subur dituduh telah melakukan penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

oleh Yazir Farouk diperbarui 24 Apr 2013, 20:55 WIB
Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2013). Subur dituduh telah melakukan penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Kami sudah diterima baik di sini.  Subur diancam pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," kata Fachmi Bachmid, pengacara Adi.

Lebih lanjut Fachmi mengatakan, Subur pernah sesumbar bahwa dirinya menerima wahyu dari Tuhan dan tidak mewajibkan berpuasa di bulan Ramadhan. Hal itu jelas sebagai perbuatan menodai agama Islam.

"Dia juga katanya yang menentukan imsak. Orang ini mengaku menerima wahyu. Ini juga menyakitkan saya dan umat muslim lainnya," Fachmi menjelaskan. "Nabi Adam saja bisa merangkak di depan dia," Adi menimpali.

Fachmi juga mengklaim sudah menyiapkan bukti-bukti atas perbuatan Subur. Bukti itu diantaranya kesaksian orang yang mengalami langsung dan bukti otentik lainnya. "Ada juga rekaman video, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," katanya.

Di waktu yang sama, Gerakan Reformis Islam atau Garis juga melaporkan Subur ke Polda. Mereka menuding pria paruh baya itu telah melakukan penistaan agama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya