Liputan6.com, Purbalingga: Izin trayek Bus Tri Kusuma yang mengalami kecelakaan di Purbalingga, Jawa Tengah, terancam dicabut bila terbukti tidak memiliki dokumen asli kendaraan. Menurut Yusman, sopir bus Tri Kusuma di Purbalingga, baru-baru ini, dokumen kendaraan disimpan kondektur--yang tewas dalam kecelakaan--di dalam laci bus. Namun, hingga kini baik Yusman atau manajemen Bus Tri Kusuma belum dapat menunjukkan dokumen tersebut. Sementara polisi juga kesulitan menemukan dokumen dalam bangkai bus nahas itu.
Selain soal dokumen, hasil pemeriksaan sementara Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jateng dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Purbalingga juga memberatkan pihak Bus Tri Kusuma. Diduga, penyebab utama kecelakaan adalah kendaraan yang kurang terawat. Ini tampak dari roda kendaraan yang gundul, sehingga menyebabkan bus selip.
Seperti diketahui, Yusman ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan belasan orang itu. Saat diperiksa, Yusman yang tercatat sebagai warga Bajong, Bukateja, Purbalingga, tak mempunyai surat-surat lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Izin Registrasi (KIR) [baca: Sopir Bus Tri Kusuma Menjadi Tersangka].(ZAQ/Mardiyanto)
Selain soal dokumen, hasil pemeriksaan sementara Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jateng dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Purbalingga juga memberatkan pihak Bus Tri Kusuma. Diduga, penyebab utama kecelakaan adalah kendaraan yang kurang terawat. Ini tampak dari roda kendaraan yang gundul, sehingga menyebabkan bus selip.
Seperti diketahui, Yusman ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan belasan orang itu. Saat diperiksa, Yusman yang tercatat sebagai warga Bajong, Bukateja, Purbalingga, tak mempunyai surat-surat lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Izin Registrasi (KIR) [baca: Sopir Bus Tri Kusuma Menjadi Tersangka].(ZAQ/Mardiyanto)