Liputan6.com, Jakarta Kementerian PUPR menghentikan sementara seluruh kunjungan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) selama dua minggu.
Advertisement
Kementerian PUPR menghentikan sementara seluruh kunjungan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) selama dua minggu.
Diperbarui 28 Agustus 2024, 12:05 WIBLiputan6.com, Jakarta Kementerian PUPR menghentikan sementara seluruh kunjungan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) selama dua minggu.
Advertisement