Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 27 - 29 Agustus mendatang. Sabtu siang, KPU Jakarta memastikan syarat pendaftaran akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.
Advertisement