VIDEO: Syarat Daftar Pilkada, KPU Jakarta: Paslon Minimal 30 Tahun Suara Parpol 7,5 Persen

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 27 - 29 Agustus mendatang. Sabtu siang, KPU Jakarta memastikan syarat pendaftaran akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.

oleh Didi NDiterbitkan 25 Agustus 2024, 12:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 27 - 29 Agustus mendatang. Sabtu siang, KPU Jakarta memastikan syarat pendaftaran akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya