Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?

Mahkamah Konstitusi bikin kejutan jelang Pilkada Serentak 2024. Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik Tanah Air menghangat. Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 21 Agustus 2024, 15:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi bikin kejutan jelang Pilkada Serentak 2024. Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik Tanah Air menghangat. Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya