Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan agung menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, ke Mahkamah Agung.
Advertisement
Kejaksaan agung menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, ke Mahkamah Agung.
Diterbitkan 20 Agustus 2024, 20:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Kejaksaan agung menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, ke Mahkamah Agung.
Advertisement