Izin HGU untuk Investor IKN Hingga 190 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya dari dalam negeri dan luar negeri untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang dilakukan dengan penerbitan aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di IKN.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 19 Juli 2024, 14:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya dari dalam negeri dan luar negeri untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang dilakukan dengan penerbitan aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di IKN.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya