VIDEO: Tiga Distributor Ilegal Nex Media Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga tersangka kasus dugaan distribusi ilegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola. Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

oleh Didi NDiterbitkan 02 Juli 2024, 14:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga tersangka kasus dugaan distribusi ilegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola. Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya