Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 12 Juni 2024, 15:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya