Liputan6.com, Jakarta Izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan masih menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak bisa dipindahtangankan.
Advertisement
Izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan masih menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak bisa dipindahtangankan.
Diterbitkan 08 Juni 2024, 18:49 WIBLiputan6.com, Jakarta Izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan masih menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak bisa dipindahtangankan.
Advertisement