Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (kiri) menerima laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang diserahkan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Deputi Investigasi BPKP, Agustina Arumsari (kanan) mengatakan setidaknya ada dua penyebab kerugian negara hingga ratusan triliun, yakni sejumlah pengadaan dan kerusakan lingkungan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Negara juga dirugikan akibat pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke mitra tambang sebesar Rp 26,649 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)
Kerugian negara yang paling besar terkait kasus korupsi timah ada pada kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271,06 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)
Nilai kerugian tersebut merupakan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (merdeka.com/Arie Basuki)
BPKP menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi timah kepada Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (29/5/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)