Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan AKBP Hindarsono menceritakan kronologi kejadian sesaat setelah Richard Kevin mengalami kecelakaan di Jalan Wijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu silam. Ketika mobil berhenti karena menabrak pohon, Kevin tidak sadarkan diri.
"Dia baru sadar saat sabuk pengamannya dibuka polisi dan dibawa keluar," kata Hindarsono di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Mapolres Jaksel), Kamis (11/4/2013) kemarin.
Setelah itu, Kevin dibawa ke Mapolres Jaksel dan kemudian dibawa ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani tes urine. Malam harinya, bintang film Get Married itu menjalani pengobatan di rumah sakit Pondok Indah. "Kepala dan bahunya kena benturan," katanya.
Peristiwa yang dialami Kevin terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelum menyeruduk pohon, mobil lebih dulu menabrak seorang pengendara sepeda motor dan berlanjut menyerempet seorang pekerja galian kabel.
Kevin akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait masalah kecelakaan tersebut. Rencananya, dia akan dipanggil ke Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2013) ini.
"Kami belum melakukan pemeriksaan, baru saksi-saksi saja yang diperiksa. Kevin belum diperiksa karena kepalanya terkena benturan keras," ujar Hindarsono. Namun Kevin bisa diancam Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kecelakaan yang dialaminya [baca: Tabrak Pemotor, Richard Kevin Bisa Terancam 1 Tahun Penjara].(HotShot/Mer/Ans)
"Dia baru sadar saat sabuk pengamannya dibuka polisi dan dibawa keluar," kata Hindarsono di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Mapolres Jaksel), Kamis (11/4/2013) kemarin.
Setelah itu, Kevin dibawa ke Mapolres Jaksel dan kemudian dibawa ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani tes urine. Malam harinya, bintang film Get Married itu menjalani pengobatan di rumah sakit Pondok Indah. "Kepala dan bahunya kena benturan," katanya.
Peristiwa yang dialami Kevin terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelum menyeruduk pohon, mobil lebih dulu menabrak seorang pengendara sepeda motor dan berlanjut menyerempet seorang pekerja galian kabel.
Kevin akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait masalah kecelakaan tersebut. Rencananya, dia akan dipanggil ke Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2013) ini.
"Kami belum melakukan pemeriksaan, baru saksi-saksi saja yang diperiksa. Kevin belum diperiksa karena kepalanya terkena benturan keras," ujar Hindarsono. Namun Kevin bisa diancam Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kecelakaan yang dialaminya [baca: Tabrak Pemotor, Richard Kevin Bisa Terancam 1 Tahun Penjara].(HotShot/Mer/Ans)