VIDEO: Polisi Tetapkan Ketua RT dan Tiga Warga Kecamatan Setu Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah

Polisi menetapkan Ketua RT dan tiga orang warga Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, menjadi tersangka dalam kasus kericuhan dengan sekelompok pemuda saat sedang ibadah bersama di sebuah rumah yang berujung pengeroyokan.

oleh Didi NDiterbitkan 08 Mei 2024, 16:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Ketua RT dan tiga orang warga Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, menjadi tersangka dalam kasus kericuhan dengan sekelompok pemuda saat sedang ibadah bersama di sebuah rumah yang berujung pengeroyokan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya