Huzrin Hood Ditahan di Tanjungpinang

Bupati Kepulauan Riau, Huzrin Hood, tersangka kasus penilapan dana APBD sebesar Rp 3,9 miliar dipindahkan dari Rutan Pekanbaru ke Tanjungpinang. Alasannya untuk memudahkan penanganan perkara.

oleh Liputan6Diterbitkan 05 Juni 2003, 08:04 WIB
Liputan6.com, Tanjungpinang: Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangjungpinang, Riau, Rabu (4/5). Serah terima kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepri 2001 sebesar Rp 3,9 miliar dari Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejari Tanjungpinang berlangsung di ruangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejati Riau.

Kepala Kejati Riau, Mohamad Huzaini, menyatakan pemindahan dilakukan untuk memudahkan proses penanganan perkara. Selanjutnya, Huzrin diterbangkan dari Bandar Udara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru menuju Tanjungpinang. Rombongan Huzrin tiba di Tanjungpinang, kemarin sore.

Bupati Kepri ini dituding menggunakan dana APBD untuk kocek pribadi. Huzrin ditangkap di Jakarta karena dianggap melalaikan dua panggilan kejaksaan Riau. Namun, dia membantah semua tuduhan tersebut [baca: Huzrin Hood Tetap Ditahan]. Pria berjanggut itu mengaku tak pernah menerima surat panggilan kedua. Dia yakin penahanan itu semata-mata karena urusan politik. "Nanti saya akan ungkap di pengadilan," kata Huzrin.(TNA/Yusril Ardanis)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya