Sidang Perdana Polisi Cabul Hanya Berlangsung 30 Menit

Sidang hanya mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Briptu Nugroho Eko dan Saeful yang dituduh melakukan sodomi terhadap seorang bocah berusia 5 tahun.

oleh Moch Harun SyahDiterbitkan 09 April 2013, 17:35 WIB
Sidang perdana kasus polisi mencabuli bocah dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Nugroho Eko Krismianto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung singkat. Sidang yang digelar secara tertutup mulai pukul 15.00 WIB itu hanya berlangsung selama 30 menit.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haribudi Setyanto mengagendakan pembacaan dakwaan.

Saat dikonfirmasi, pengacara Briptu Eko, Suhanan Yosua, membenarkan proses sidang tersebut. Ia mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan. Kliennya itu didakwa telah melakukan sodomi terhadap bocah FF berusia 5 tahun.

"Dakwaannya Nugroho Eko dan Saeful dituduh sodomi. Jadi hanya baru pembacaan dakwaan, tinggal kelanjutannya. Eksepsi ya mungkin minggu depan," kata Suhanan di PN Timur, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Adapun pasal yang dikenakan terhadap kliennya yaitu pasal 82 tentang tindakan pencabulan yang disertai dengan turut serta ikut 55 KUHP, yaitu tindakan yang dilakukan bersama-sama. Sidang yang berlangsung singkat itu disesalkan pihak keluarga Briptu Eko dan keluarga korban FF yang tidak diperkenankan masuk.(Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya