Tim Hukum Anies-Muhaimin: 10 Saksi Mengundurkan Diri, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

Dari 10 saksi tim Anies-Muhaimin yang mengundurkan diri, lima di antaranya mundur jelang sidang sengketa berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Apr 2024, 15:22 WIB
Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin (AMIN) Yusuf Amir di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir, mengatakan ada 10 saksi yang sebelumnya diminta untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.

Ari menyampaikan, dari 10 saksi yang mengundurkan diri, lima di antaranya mundur jelang sidang sengketa berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Ada 10 saksi kita yang mengundurkan diri. Ada 5 yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Ari menyebut, saksi-saksi AMIN yang mengundurkan diri tersebut berasal dari berbagai latar belakang, meliputi kepala desa, petugas pemilu, dan ASN dari wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Adapun, lima saksi yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung itu berasal dari Riau, Sulawesi, dan Jawa Timur.

Ari menyampaikan, ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri. Mulai dari khawatir bakal dipecat dari jabatan yang tengah diemban hingga ketakutan akan diintimidasi.

"Dari Riau 1, PNS khawatir dipecat, dari Sulawesi ada 1 kepala desa takut jabatan diusut. (Dari) Jawa Timur 3 orang terdiri dari kiai, pengasuh ponpes, dan pimpinan pengasuh santri takut intimidasi," ucap Ari.

2 dari 2 halaman

Tim Hukum Anies-Muhaimin Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). Pada sidang ini Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) total menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan.

Dari 11 saksi yang ada, 1 saksi mengikuti proses persidangan via Zoom. Pasalnya, satu saksi atas nama Amrin Harun itu tengah berada di Amerika Serikat.

Berikut daftar 7 ahli dan 11 saksi AMIN:

Ahli:

1. Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

2. Faisal Basri (Ekonom senior)

3. Prof Ridwan (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)

4. Vid Adrison (Ketua Departemen Ekonomi Universitas Indonesia)

5. Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta)

6. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Public Study)

7. ⁠Djohermansyah Djohan (Pendiri Institute Ekonomi Daerah)

Saksi:

1. Mirza Zulkarnain

2. Muhammad Fauzi

3. Anies Priyoasyari

4. Andi Hermawan

5. Surya Dharma

6. Achmad Husairi

7. Mislani Suci Rahayu

8. Sartono

9. Arif Patra Wijaya

10. Amrin Harun

11. Atmin Arman

 

Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya