Polisi Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono, Kuasa Hukum: Sejak Awal Kami Yakin Ini Bukan Pidana

Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Mar 2024, 17:04 WIB
Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono

"Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum, " kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, Kamis (28/3/2024).

Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut.

"Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.

Finsensius juga menjelaskan dengan penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor dan juga mulai hari ini namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Selain itu, Aiman dan penasehat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman, " kata Finsensius.

2 dari 2 halaman

Respons Aiman Witjaksono

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Sementara itu Aiman Witjaksono menambahkan, dirinya mengaku bersyukur kasusnya dihentikan.

Namun, dia juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.

"Ada rekan rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan ," katanya.

Menurut Aiman, proses seperti itu tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum.

Infografis Mudik Lebaran 2024, Potensi Pergerakan 193,6 Juta Orang. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya