VIDEO: Nenek 70 Tahun dan Lurah Palsukan Surat Hak Milik Tanah

Seorang nenek berusia 70 tahun di Pamekasan diduga melakukan pemalsuan surat hak milik tanah. Akibat perbuatannya tersebut, sang nenek kini ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mantan lurah yang telah melegalisir surat pajak tanah (SPT) palsu.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Maret 2024, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Seorang nenek berusia 70 tahun di Pamekasan diduga melakukan pemalsuan surat hak milik tanah. Akibat perbuatannya tersebut, sang nenek kini ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mantan lurah yang telah melegalisir surat pajak tanah (SPT) palsu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya