Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu 2024 untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu 2024 untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diperbarui 21 Maret 2024, 19:11 WIBLiputan6.com, Jakarta Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu 2024 untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement