THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Perintah Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha

oleh Tira Santia diperbarui 07 Mar 2024, 09:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja.

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam silaturrahmi dengan pegawai Kemnaker bertema 'Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)' di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Menaker menyebut ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran THR dilakukan secara tepat waktu. Kedua, proses penyusunan peraturan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yang masih terus berjalan.

Oleh karena itu, Menaker mengimbau seluruh pegawai Kemnaker selama Ramadan semakin meningkatkan integritas dalam pelayanan dan produktivitas kerja. Bulan Ramadan hendaknya menjadi pendorong untuk memastikan tercapainya target kinerja serta tetap menjamin kelancaran pelayanan publik.

"Mari kita jadikan bulan Ramadan ini sebagai momen yang tepat untuk meningkatkan integritas dalam pelayanan dan produktivitas kerja," kata Menaker Ida.

Sesuai Pedoman

Selain itu, Ida Fauziyah juga mengimbau pegawai Kemnaker menjaga stamina dan kesehatan serta hubungan baik sesama, agar dapat melakukan pekerjaan secara lebih cepat, inovatif, kreatif dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

"Saya sangat mengapresiasi Ditjen PHI dan Jamsos yang telah secara rutin melakukan acara yang sangat inspiratif seperti ini," ujarnya.

Ida Fauziyah menyebut bulan Ramadan sebagai momen yang sangat dinantikan segenap umat muslim, karena penuh keberkahan, ampunan dan rahmat serta kasih sayang dari Allah SWT.

"Saya sangat mengapresiasi Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) yang telah secara rutin melakukan acara yang sangat inspiratif seperti ini," pungkas Ida Fauziyah.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Pastikan THR ASN Cair 100% pada H-10 Idul Fitri 2024

Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2024. Selain ASN, THR juga diberikan juga kepada aparatur non-sipil yaitu TNI dan Polri.

Sri Mulyani menjelaskan, THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"THR-nya bapak presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani kepada awak media di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024 mendatang. Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait pencarian THR.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak mengungkapkan alasan pemerintah untuk membayarkan THR lebaran hingga 100 persen. Termasuk juga total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR PNS 2024.

3 dari 3 halaman

Komponen THR

Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya