Penetapan Qanun soal bendera lambang Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menuai kontroversi lantaran bendera tersebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan persoalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang itu menyangkut persoalan penegakan hukum daerah yang harus ditaati oleh pemerintah daerah.
"Ada mekanisme dan sistem yang harus ditaati oleh semua provinsi. Saya hanya meminta peraturan dan hukum yang berlaku ditaati," kata Gamawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Kamis 4 April kemarin, Gamawan melakukan pertemuan tertutup dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud di Aceh.
"Pertemuan membahas pendapat masing-masing pihak mengenai ketentuan penggunaan lambang dan simbol pada bendera Provinsi Nangroe Aceh Darussalam," ungkap dia.
Pemerintah juga, lanjut Gamawan, memberikan waktu 15 hari terhitung mulai 1 April bagi Pemda Aceh untuk mengaji kembali penggunaan simbol bulan sabit dan bintang yang menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) beberapa tahun lalu, pada bendera daerah Serambi Mekah tersebut.
"Kesimpulannya, hal ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk penyampaian ke DPRA oleh Gubernur. Kemudian DPRA akan menyidangkan kembali untuk dibahas," tutup Gamawan.
Sikap SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, persoalan lambang daerah bukanlah masalah yang menyangkut politik. Sehingga penyelesaiannya melalui proses yang berlaku.
"Harapan saya, pembicaraan itu berakhir dengan baik kembali sesuai dengan ketentuan UUD, UU dan peraturan yang berlaku. Kemudian segala sesuatunya bisa kita selesaikan dengan baik," ujar SBY di Istana Presiden, Jumat (5/4/2013).
Dalam waktu dekat, SBY pun akan memanggil Zaini Abdullah untuk membicarakan persoalan lambang daerah Aceh tersebut. "Beberapa saat lagi saya akan mengundang Gubernur Aceh untuk membicarakan ini. Bagaimana kita justru bersatu bersinergi untuk memajukan Aceh agar Aceh tetap tenang dan damai. Agar Aceh bisa membangun masyarakat dan daerahnya dan kesejahteraan rakyat bisa terus ditingkatkan," tutur SBY.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang juga Ketua Umum DPP Partai Aceh mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan bendera dan lambang Aceh saat bertemu dengan SBY di Jakarta.
Polemik bendera Aceh tersebut muncul setelah DPRA mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah pada 25 Maret yang tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. (Ant/Riz)
'Tegur' Aceh Soal Bendera Mirip GAM, Mendagri: Taati Hukum!
Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, persoalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang menyangkut persoalan penegakan hukum daerah yang harus ditaati oleh pemerintah daerah.
diperbarui 05 Apr 2013, 17:53 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anwar Abbas Apresiasi Jokowi Soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Top 3 Tekno: 4 Tim Free Fire Indonesia akan Berlaga di Esports World Cup 2024 Jadi Sorotan
Buya Yahya Beberkan Doa saat Terlilit Utang, Diajarkan Rasulullah
Kekuatan Militer Indonesia Jika Dikirim ke Gaza, Bisa Kalahkan Israel?
6 Potret Ide Bekal Makan Siang dari Seniman Kuliner Jepang, Jadi Sayang Dimakan
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Laporan Salah Alamat
Inchcape Jalin Kemitraan dengan Petronas
Perangi Bullying, China Perintahkan Pemasangan CCTV di Tempat Tersembunyi di Sekolah
Tahun Ini Kemenkumham Bakal Bangun Kantor Imigrasi di Banyuwangi
Bertemu Pimpinan Daerah Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Sister City RI-RRT
43 Negara Bertemu di Kalimantan Timur untuk Cegah Laju Perubahan Iklim Ekstrem
Ikut Iuran Tapera Baru Bisa KPR setelah Setahun, Simak Skemanya