Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi 78 pegawainya yang mendapatkan sanksi etik berat dari Dewan Pengawas terkait pungli di rutan KPK. Puluhan pegawai disanksi meminta maaf secara terbuka.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi 78 pegawainya yang mendapatkan sanksi etik berat dari Dewan Pengawas terkait pungli di rutan KPK. Puluhan pegawai disanksi meminta maaf secara terbuka.
Diterbitkan 27 Februari 2024, 16:35 WIBLiputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi 78 pegawainya yang mendapatkan sanksi etik berat dari Dewan Pengawas terkait pungli di rutan KPK. Puluhan pegawai disanksi meminta maaf secara terbuka.
Advertisement