Bawaslu Kota Batu Temukan Dugaan Politik Uang di Malam Coblosan Pemilu

Bawaslu Kota Batu punya waktu 7 hari untuk menentukam laporan dugaan politik uang

oleh Zainul Arifin diperbarui 15 Feb 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Malang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menangkap seorang terduga pelaku money politik. Penangkapan itu atas laporan dari masyarakat pada malam hari jelang pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, mengatakan pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sedang memeriksa terduga pelaku money politik itu. Sejumlah barang bukti diamankan.

"Uang sebesar lima ratus ribu rupiah dan stiker dari pelapor," kata Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, Rabu, 14 Februari 2024.

Dugaan politik uang itu pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 22.30. Melibatkan YH, warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Pria itu dilaporkan membagikan uang sebesar Rp 500 ribu ke satu keluarga. 

Uang itu disertai stiker bergambar calon anggota legislatif DPRD Kota dari partai politik tertentu. Agar satu keluarga itu memberikan suaranya ke caleg tersebut dan capres tertentu. Salah satu penerima uang itulah yang melapor politik uang tersebut.

Supriyanto mengatakan, Bawaslu maupun kepolisian tak menahan terlapor. Tapi terlapor telah diminta klarifikasi terkait temuan itu sekaligus sebagai bahan kajian bersama Gakumdu.

"Sudah kami minta klarifikasi baik terlapor maupun pelapornya atas dugaan pelanggaran itu," ucap dia.

Selain keterangan terlapor dan pelapor, waktu temuan dan beberapa hal lain bakal jadi bahan kajian. Pelapor sendiri menyebut terduga total telah membagikan uang sebesar Rp 20 juta untuk mobilisasi suara caleg dan capres tertentu itu.

"Jadi masih dikaji untuk temuan dugaan pelanggaran politik uang," ucap dia. 

 


Batas Waktu Penanganan

Bawaslu memiliki waktu selama 7 hari untuk penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Setelah waktu tersebut, akan ditentukan apakah itu terbukti sebagai pelanggaran atau tidak.

"Kami didampingi Gakumdu dan kepolisian untuk penanganan perkara ini," ujar Supriyanto.

Bila terbukti itu pelanggaran pemilu dan dilaksanakan pada masa tenang, maka pelaku dan tim sukses caleg tersebut bisa turut disanksi. Namun semuanya masih menunggu kajian penanganan. Sejauh ini, kasus ini satu-satunya temuan dugaan politik uang di Kota Batu.

 

 

 

 

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya