Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu pesan berantai di media sosial yang menarasikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik untuk mencoblos pada Pemilu 2024. Benarkah demikian ? simak penelusuran tim Cek Fakta Liputan 6 berikut ini.
Advertisement