Liputan6.com, Jakarta Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, 11 sampai 13 Februari adalah masa tenang. Mengacu pada peraturan KPU, selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye yang dipasang di berbagai lokasi harus diturunkan seiring masa kampanye yang telah usai.
VIDEO: Masuk Masa Tenang, Seluruh APK yang Terpasang Harus Diturunkan
Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, 11 sampai 13 Februari adalah masa tenang. Mengacu pada peraturan KPU, selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye yang dipasang di berbagai lokasi harus diturunkan seiring masa kampanye yang telah usai.
diperbarui 11 Feb 2024, 13:35 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Periksa Dirut Insight Investments Management Terkait Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Buntut Pernyataan Kontroversial Presiden Argentina, Spanyol Tarik Dubesnya dari Buenos Aires
3 Variasi Resep Kembang Tahu Kuah Jahe, Lembut dan Hangat
Bank Syariah Indonesia Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya
Volume Tabungan Payroll Bank Muamalat Tumbuh 369%
Kapan Libur Hari Raya Waisak 2024, Berikut Jadwalnya dan Sisa Libur Tahun 2024
8 Resep Ceker Mercon untuk Jualan, Dijamin Laris
Trik Kurangi Lemak pada Sup Daging dengan Cara Sederhana, Hanya Perlu 1 Bahan
Final Wilayah Timur NBA: Blunder Konyol Haliburton Bantu Celtics Menang atas Pacers
Thailand Terima Pulang Patung Berusia 1.000 Tahun yang Dijual Ilegal
Hasil Jual Trembesi, Pak Dul Buruh Cangkul Asal Pasuruan Berangkat Haji
8 Fakta Terkait Turbulensi Parah Singapore Airlines SQ321