Meski Kalah di Praperadilan, KPK Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej

KPK menegaskan tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej meski kalah di praperadilan.

oleh Nila Chrisna YulikaTim News diperbarui 01 Feb 2024, 13:30 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin 4 Desember 2023. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej meski kalah di praperadilan.

 

"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Ali menyebut, keputusan untuk melanjutkan pengusutan dugaan korupsi Eddy Hiariej sudah melalui proses dan prosedur administrasi sesuai ketentuan hukum.

"Lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.

Ali juga menyebut gugatan yang dilayangkan Eddy di PN Jakarta Selatan tidak menyinggung soal substansi materill penyidikan KPK.

Materi penyidikan itu juga selama ini belum pernah diuji di meja Pengadilan Tipikor.

"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," jelasnya.

Sementara KPK tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.


Menang di Praperadilan

Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di KPK, Senin, 20 Maret 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sekedar informasi, Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut sempat dicabut oleh guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Namun setelahnya kembali diajukan.

Hasilnya, hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya