Soal Bendera Aceh, Kata Gus Dur Itu Cuma Identitas

Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang ditetapkan DPRD Aceh memutuskan lambang GAM menjadi lambang dan bendera resmi Provinsi Aceh.

oleh Silvanus AlvinDiterbitkan 02 April 2013, 09:36 WIB
Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang ditetapkan DPRD Aceh memutuskan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi lambang dan bendera resmi Provinsi Aceh. Penetapan yang dilakukan 25 Maret lalu itu pun menuai kontroversi.

Namun, pengamat politik LIPI Indria Samego menilai pemerintah pusat jangan terlalu sensitif menanggapi hal tersebut. "Bendera itu sama saja seperti bendera lainnya. (Alm) Gus Dur pernah berkata kalau bendera itu cuma identitas saja. Jangan terlalu sensitif," ucap Indria Samego saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Pemakaian lambang GAM pada bendera Aceh, menurut Samego, tidak berbeda dengan bendera yang dipakai klub sepakbola di Indonesia. "Sepakbola saja punya benderanya masing-masing, sekali lagi itu hanya identitas, tidak apa-apa," ujarnya.

Tidak hanya itu, Samego juga memberi contoh di negara lain terkait masalah ini. "Di Australia, ada bendera Aborigin dan bendera Australia, itu artinya bendera Aborigin diperbolehkan. Nah, pengibarannya itu yang harus diatur. Kalau di Indonesia, bendera lain jangan sejajar dengan Merah Putih," imbuhnya.

Samego menganjurkan agar masalah bendera ini tidak mengaburkan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyatnya. "Kalau terlalu sibuk, nanti kesejahteraan rakyat terlupakan," katanya.

Sebelumnya, evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas terbitnya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang resmi Provinsi Aceh diserahkan. Ada 12 catatan tentang keberatan pemerintah terhadap penetapan Pemerintah Provinsi Aceh pada 25 Maret silam itu.

"Evaluasi itu akan diantarkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Selasa besok (hari ini)," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin kemarin.

Gamawan menegaskan, evaluasi dilakukan karena Qanun itu dinilai telah menyalahi peraturan yang ada. "Dalam PP 77 Tahun 2007 disebutkan, lambang daerah itu tidak boleh menyerupai lambang kelompok separatis. Kalau memakai lambang GAM kita tahu kan kondisinya," pungkas Gamawan. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya