Liputan6.com, Denpasar: Sidang Kasus Bom Bali dengan terdakwa Amrozi kembali digelar untuk ketiga kali di Jalan Tjut Nyak Dien, Gedung Narigraha, Renon, Denpasar, Bali, Kamis (22/5) mulai pukul 09.05 WITA. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela majelis hakim setebal 45 halaman. Sebelumnya, akan diperdengarkan dulu argumentasi jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Berdasarkan pemantauan SCTV Amrozi datang menggunakan satu mobil kendaraan perintis dan dikawal dua mobil patroli Kepolisian Daerah Bali. Persidangan seperti biasa dijaga polisi meski tak seketat hari pertama persidangan. Hanya tampak puluhan petugas keamanan dan pecalang saja. Namun, pemeriksaan terhadap para pengunjung termasuk wartawan tetap dilakukan secara intensif.
Hingga berita ini dinaikkan majelis hakim masih membacakan uraian hukum terdakwa terhadap kasus yang menewaskan lebih dari 180 orang itu. Selanjutnya akan diketahui diteruskan atau tidak persidangan tersebut oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada persidangan sebelumnya Senin silam, Tim JPU telah menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Amrozi [baca: JPU Menolak Eksepsi Pengacara Amrozy]. JPU berpendapat Amrozy terbukti secara sah bersalah meledakkan bom di Legian, Kuta. Menurut Urip, unsur-unsur dakwaan telah lengkap dan jelas. Syarat formal seperti identitas terdakwa telah dinyatakan langsung saat persidangan. Sementara syarat materialnya sudah disusun secara berlapis.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)
Berdasarkan pemantauan SCTV Amrozi datang menggunakan satu mobil kendaraan perintis dan dikawal dua mobil patroli Kepolisian Daerah Bali. Persidangan seperti biasa dijaga polisi meski tak seketat hari pertama persidangan. Hanya tampak puluhan petugas keamanan dan pecalang saja. Namun, pemeriksaan terhadap para pengunjung termasuk wartawan tetap dilakukan secara intensif.
Hingga berita ini dinaikkan majelis hakim masih membacakan uraian hukum terdakwa terhadap kasus yang menewaskan lebih dari 180 orang itu. Selanjutnya akan diketahui diteruskan atau tidak persidangan tersebut oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada persidangan sebelumnya Senin silam, Tim JPU telah menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Amrozi [baca: JPU Menolak Eksepsi Pengacara Amrozy]. JPU berpendapat Amrozy terbukti secara sah bersalah meledakkan bom di Legian, Kuta. Menurut Urip, unsur-unsur dakwaan telah lengkap dan jelas. Syarat formal seperti identitas terdakwa telah dinyatakan langsung saat persidangan. Sementara syarat materialnya sudah disusun secara berlapis.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)