Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Disambut Suka Cita

Keduanya divonis divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan. Putusan tersebut disambut suka cita oleh para pegiat HAM.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 08 Jan 2024, 14:35 WIB
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Keduanya divonis divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan. Putusan tersebut disambut suka cita oleh para pegiat HAM.
Aktivis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersama tim pengacara usai sidang vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (8/1/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Keduanya dinyatakan tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Keduanya divonis divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Hak dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai warga negara juga dipulihkan dalam amar putusan tersebut. (merdeka.com/Arie Basuki)
Putusan tersebut disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para pegiat HAM. (merdeka.com/Arie Basuki)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya