VIDEO: Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Aturan Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

LSM Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, karena diduga tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menangani persoalan pembagian susu oleh Gibran.

oleh Didi NDiterbitkan 05 Januari 2024, 16:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta LSM Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, karena diduga tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menangani persoalan pembagian susu oleh Gibran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya