Liputan6.com, Jakarta LSM Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, karena diduga tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menangani persoalan pembagian susu oleh Gibran.
Advertisement
LSM Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, karena diduga tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menangani persoalan pembagian susu oleh Gibran.
Diterbitkan 05 Januari 2024, 16:51 WIBLiputan6.com, Jakarta LSM Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, karena diduga tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menangani persoalan pembagian susu oleh Gibran.
Advertisement