Top 3: Ternyata, Ini Alasan Sebenarnya Ada Pajak Rokok Elektrik

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 4 Januari 2024. Salah satunya mengenai pengenaan pajak rokok elektrik.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 04 Januari 2024, 06:30 WIB
Pecinta Vape atau rokok elektrik sedang mencoba keunggulan alat dan rasa liquid di stand Vape Fair 2016 di Ecovention Hall Ancol, Jakarta, Minggu (27/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Dengan terbitnya aturan ini, maka rokok elektrik resmi ditarik pajak mulai 1 Januari 2024.

Artikel mengenai alasan pemerintah menarik pajak rokok elektrik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 4 Januari 2024:

1. Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Alasan Pungut Pajak Rokok Elektrik

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, mengungkapkan alasan Pemerintah menerapkan pajak rokok elektrik guna memberikan keadilan kepada pelaku industri.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerapkan pengenaan pajak rokok terhadap rokok konvensional dan sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Oleh karena itu, karena perkembangan rokok elektrik sangat pesat maka Pemerintah akhirnya menerapkan pajak pada rokok jenis ini.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

2. Utang Indonesia Tembus Rp 8.041 Triliun, Kemenkeu: Masih Aman

Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis data mengenai outstanding utang Indonesia. Tercatat, total utang Indonesia hingga November 2023 mencapai Rp 8.041 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto memastikan total outstanding utang Indonesia tersebut masih aman. Untuk menilai efektivitas utang pemerintah tidak hanya mengacu pada nominal, melainkan perlu memerhatikan berbagai indikator lainnya.

“Namun tentu kita tidak sekadar melihat nominal, kalau kita melihat berbagai indikator portofolio utang kita, justru kinerja utang utang termasuk risiko, utang kita itu lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Suminto.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

 

3. Daftar 4 Kementerian dan Lembaga dengan Belanja Modal Terbesar di 2023

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi Pers APBN KiTa Oktober, Rabu (25/10/2023). (Tira/Liputan6.com)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat, realisasi belanja modal kementerian dan lembaga (K/L) telah mencapai Rp 307,3 triliun selama 2023.

Menkeu menjelaskan, realisasi belanja modal meningkat signifikan sebesar 27,7 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2022.

"Ini karena 2023 kita mau menyelesaikan banyak proyek nasional yang sebisa mungkin diselesaikan sebelum pemerintahan ini selesai,” kata Sri Mulyani.

Simak artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya