Suami yang Bakar Rumah Mertua di Kalideres karena Tidak Terima Digugat Cerai, Meninggal

Sebelumnya, suami korban berinisial RH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah. Aksi nekatnya dipicu karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya, RI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Des 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi kebakaran rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres. Tersangka yang membakar rumah, sekaligus suami dari korban meninggal dunia.(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kasus kebakaran rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), dihentikan polisi. Pasalnya, tersangka yang membakar rumah, sekaligus suami dari korban meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menerangkan, tersangka RH (50) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Cengkareng.

"Kami dapat laporan pelakunya meninggal dunia dua hari yang lalu," ujar dia saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.

"Kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia," ujar dia.

Di sisi lain, istri korban yang juga menjalani perawatan medis saat ini kondisinya sudah mulai membaik.

"Istri pelaku sudah membaik," ujar dia.

Sebelumnya, suami korban berinisial RH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Istrinya, RI (41) bersama tersangka turut mengalami luka bakar dalam insiden tersebut. Hasil pemeriksaan, aksi nekat RH dipicu karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya, RI.

"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

 

2 dari 3 halaman

Suami Nekat Bakar Rumah di Kalideres karena Tak Terima Digugat Cerai

Ilustrasi kebakaran rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023) sore. Foto: Pixabay.com

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka terkait kebakaran rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023) sore. Motif tersangka pun terungkap.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial RH (50) yang merupakan suami dari RI (41). Keduanya turut mengalami luka bakar dalam insiden tersebut.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, hasil pemeriksaan, aksi nekat RH dipicu karena tidak terima digugat cerai oleh istrinya, RI.

"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata dia dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Akibat peristiwa kebakaran itu, RH (50) mengalami luka bakar 58 persen dan istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen. Selain itu, satu orang yang merupakan mertua pelaku berinisial SH (70) dilaporkan meninggal dunia.

"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

13 Unit Mobil Damkar Diturunkan ke Lokasi Kebakaran

Ilustrasi kebakaran yang melalap sebuah rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres menyebabkan satu orang meregang nyawa. (Merdeka.com / Ronald)

Api melalap sebuah rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023) sore. Akibat kejadian itu, satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Syarifuddin menerangkan, peristiwa kebakaran dilaporkan pada pukul 14.30 WIB.

Sebanyak 13 unit mobil dikerahkan. Api kemudian berhasil dijinakan pada pukul 15.20 WIB

"Objek terbakar rumah tinggal, perkiraan luas Area 60 m²," kata dia kepada wartawan, Kamis.

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya