Wajah Lesu Rafael Alun Trisambodo usai Dituntut 14 Tahun Penjara

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 11 Desember 2023, 19:05 WIB
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. Selain itu, Rafael Alun juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara. Jaksa KPK menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain itu, Rafael Alun juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jaksa KPK menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Rafael Alun juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya