Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain itu, Rafael Alun juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jaksa KPK menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Rafael Alun juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)