Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, ada lima jadwal yang telah ditetapkan. Dia menjabarkan, jadwal pelaksanaan debat pada 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada 7 dan 14 Januari serta terakhir pada 4 Februari 2023.
Advertisement
"Ya, tanggal segitu," ujar Hasyim seperti dilansir Antara, Kamis 30 November 2023.
Namun, untuk tempat detail pelaksanaan debat, hingga kini KPU belum memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut. KPU hanya memastikan bahwa pelaksanaan debat capres-cawapres yang berlangsung sebanyak lima kesempatan akan berlangsung di Jakarta.
Hasyim pun membantah pihaknya menghilangkan format debat antar cawapres di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Menurut dia, kabar terkait KPU menghilangkan debat cawapres adalah ngawur.
"Ngawur itu!," ucap Hasyim melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat 1 Desember 2023.
Kemudian, Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, pihaknya telah menentukan tema debat capres-cawapres usai memanggil tim kampanye masing-masing capres dan cawapres.
"Kemarin siang jelang sore, KPU telah mengundang tim kampanye capres-cawapres," kata Idham dalam keterangannya, Jumat 1 Desember 2023.
Untuk tema debat capres-cawapres pertama akan digelar pada Selasa, 12 Desember 2024 adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Demokrasi.
Kedua pada Jumat, 22 Desember 2023, dengan tema Pertahanan, Keamanan, Geo Politik dan Hubungan Internasional.
Berikut sederet fakta terkait debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 yang telah ditentukan oleh KPU RI dihimpun Liputan6.com:
1. Jadwal Lengkap Lima Debat Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Ada lima jadwal yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara Pemilihan Umum atau Pemilu ini.
Jadwal pelaksanaan debat pada tanggal 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 14 Januari dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2023.
"Ya, tanggal segitu," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari seperti dilansir Antara, Kamis 30 November 2023.
Berikut jadwal debat capres-cawapres:
1. Selasa, 12 Desember 2023
2. Jumat, 22 Desember 2023
3. Minggu, 7 Januari 2024
4. Minggu, 14 Januari 2024
5. Minggu, 4 Februari 2024
Untuk tempat detail pelaksanaan debat, hingga kini KPU belum memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut. KPU hanya memastikan bahwa pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung sebanyak lima kesempatan akan berlangsung di Jakarta.
Dikatakan oleh anggota KPU RI August Mellaz bahwa berdasarkan dari sejumlah pertimbangan, diputuskan pelaksanaan debat dilakukan seluruhnya di Ibu Kota.
"Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," kata August saat diwawancarai di Kantor KPU RI.
Ia menjelaskan bahwa keamanan menjadi salah satu alasan walaupun bukan menjadi pertimbangan yang utama karena terkait dengan itu merupakan tanggung jawab pihak yang berwenang.
"Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," ungkap August.
2. Debat Capres Berlangsung Tiga Kali, Cawapres Dua Kali
August mengatakan, KPU juga memastikan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
"Dari kelima debat itu, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan," tandas August.
3. Daftar Tema Debat Capres-Cawapres
KPU RI telah menentukan tema debat calon presiden dan wakil presiden atau debat capres-cawapres usai memanggil tim kampanye masing-masing capres dan cawapres.
"Kemarin siang jelang sore, KPU telah mengundang tim kampanye capres-cawapres," kata Anggota KPU RI Idham Kholik dalam keterangannya, Jumat 1 Desember 2023.
Mereka yang diundang itu dijelaskannya untuk mendengarkan penjelasan dari KPU terkait debat capres-cawapres.
"Untuk mendengarkan penjelaskan KPU tentang teknis pelaksanaan debat capres-cawapres," jelasnya.
Sementara untuk tema debat capres-cawapres pertama akan digelar pada Selasa, 12 Desember 2024 adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Demokrasi.
Kedua pada Jumat, 22 Desember 2023, dengan tema Pertahanan, Keamanan, Geo Politik dan Hubungan Internasional.
Ketiga pada Minggu, 7 Januari 2024 yakni dengan tema, Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
Keempat pada Minggu, 21 Januari 2024 dengan tema yaitu Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
Kelima pada Minggu, 4 Febuari 2024 mengusung tema yaitu Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post Covid Society) dan Ketenagakerjaan.
4. KPU Bantah Hilangkan Format Debat Antar Cawapres di Pilpres 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah pihaknya menghilangkan format debat antar calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut dia, kabar terkait KPU menghilangkan debat cawapres adalah ngawur.
"Ngawur itu!," ucap Hasyim melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat 1 Desember 2023.
Hasyim meluruskan informasi yang berkembang. Dia memastikan, bahwa debat antar-cawapres 2024 tetap ada dengan format yang sudah ditentukan.
"Tetap ada debat cawapres, Undang-Undang Pemilu menentukan ada 5 kalau debat, 3 kalau debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden," ucap dia.
Sebagai informasi, bantahan Hasyim disampaikan usai adanya pemberitaan soal perubahan format debat di Pilpres 2024. Pada berita itu disebut, KPU disebut tidak memberikan putaran debat khusus yang hanya dihadiri capres atau cawapres saja seperti Pilpres 2019.
Hasyim menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Kendati begitu, dalam lima kali debat itu, pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.
Hasyim mengatakan, pasangan capres-cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
"Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat," kata Hasyim.
5. KPU Minta Capres-Cawapres Jaga Kekompakan
Hasyim juga meminta kehadiran semua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada setiap sesi debat.
Hasyim mengatakan, pasangan capres-cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
"Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat," kata Hasyim.
Dalam pelaksanaannya, kata Hasyim, proporsi waktu bicara akan disesuaikan. Misalnya pada debat capres, proporsi bicara akan lebih banyak dibandingkan dengan debat cawapres.
Langkah itu, menurut dia, merupakan perubahan dari format Pilpres 2019, yang kala itu tidak semua paslon hadir secara langsung di lokasi debat.
Debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.