Tingkatkan Pengelolaan Arsip, Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Srikandi

Guna mewujudkan pengelolaan arsip yang baik, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi Srikandi dan tata kelola arsip.

oleh Marifka Wahyu HidayatDiperbarui 29 November 2023, 08:43 WIB
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta Guna mewujudkan pengelolaan arsip yang baik, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi Srikandi dan tata kelola arsip.

Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Plh. Kepala Divisi Administrasi, Kunrat Kasmiri mengatakan sebagai Unit Kearsipan II, Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan kegiatan tersebut agar terlaksananya pengelolaan arsip yang baik menurut undang-undang kearsipan.

Dijelaskan Kunrat, aplikasi tersebut diciptakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia juga menyampaikan penerapan aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntantabilitas dalam kearsipan, serta menjadi memori kolektif bangsa.

“Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, dengan target pengguna yaitu Intansi Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelas Kunrat.

Sementara itu Kepala Bagian Umum, N.A Triandini Oscar dalam laporannya juga menyampaikan, kegiatan itu juga untuk memenuhi target percepatan kinerja program dukungan manajemen Kanwil Kemenkumham Babel terkait kearsipan berbasis digital dalam SPBE.

"Saat ini kerasipan yang berbasis digital sangat diperlukan untuk mendorong pelayanan yang lebih baik," ungkap Triandini Oscar.

Sekedar informasi, kegiatan tersebut diikuti oleh 42 peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing Subbagian dan Subbidang Kanwil, serta perwakilan pegawai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Babel.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya