Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU KPK, Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini akan dituangkan dalam Keppres.
Advertisement
"Bentuk hukummnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," jelas Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kendati begitu, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri dari Polri. Pasalnya, pemberhentian Firli Bahuri dan penetapan Plt Ketua KPK baru dapat diproses setelah surat tersebut diterima.
"Ya mekanisme yang diatur kan seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan pada presiden kemudian dari situ aturan dalam UU 19/2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk keppres," kata dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11/2023).
Firli Bahuri Jadi Tersangka Setelah Polda Lakukan Gelar Perkara
Ade menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dewas KPK Bakal Surati Jokowi, Minta Terbitkan Surat Pemberhentian Firli Bahuri
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut pihaknya akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan penonaktifan Ketua KPK Firli Bahuri pasca-ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Haris dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Haris menyebut pihaknya akan mengirimkan surat tersebut pada hari ini. Dia memastikan akan menyelesaikan surat tersebut saat pihaknya menerima surat resmi penetapan tersangka atas nama Firli.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Haris.
Syamsuddin Haris menyebut seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK.
"Tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (23/11/2023).
"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian (Firli mundur)," Haris menambahkan.
Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik
Berkaitan dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Haris menyebut menghormati proses hukum tersebut. Dia juga memastikan pengusutan etik Firli di Dewas KPK tetap berjalan.
"Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda ya, bahwa bagaimanapun menegakkan Pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana di kita etik," kata dia.