Puluhan Kafe Tak Berizin di Cilincing Jakut Dibongkar Satpol PP

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhamadong mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2023, 03:17 WIB
Penertiban Kafe Tak Berizin di Cilincing Jakarta Utara. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menertibkan puluhan kafe tak berizin di Kawasan Kolong Jembatan (Koljem) RW 08 dan Samping Jembatan (Sajem) RW 09, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (22/11/2023).

Penertiban ini melibatkan ratusan petugas gabungan dari pemerintah, TNI, Polri hingga pemangku kepentingan dari PT Perusahan Listrik Negara (PLN).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhamadong mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tak hanya itu, puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangunan yang kami tertibkan pastinya bertuan tapi tidak memiliki izin,” kata Muhamadong dalam rilis resminya, Rabu (22/11/2023).

 

2 dari 2 halaman

Total 39 Kafe Ditertibkan

Untuk di Koljem, terdapat 17 bangunan kafe tak berizin ditertibkan. Sedangkan di Sajem berjumlah 22 bangunan.

“Mudah-mudahan pembongkaran ini yang terakhir. Oleh karena itu kami akan selalu memonitor ke depannya. Jangan coba-coba membangun lagi. Kalau masih terjadi pembangunan kembali, ya seperti inilah, kami akan bongkar kembali,” tegasnya.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya