Liputan6.com, Jakarta Masa kampanye adalah tahapan berikutnya setelah tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendapatkan nomor urut.
Advertisement
Masa kampanye adalah tahapan berikutnya setelah tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendapatkan nomor urut.
Diperbarui 15 November 2023, 18:09 WIBLiputan6.com, Jakarta Masa kampanye adalah tahapan berikutnya setelah tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendapatkan nomor urut.
Advertisement