Kepadatan arus lalu lintas di jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta, Senin (13/11/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Pemerintah DKI Jakarta menyatakan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun wajib lulus uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Lulus uji emisi nantinya akan menjadi salah satu syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (merdeka.com/Imam Buhori)
Jika kendaraan bermotor tak lolos uji emisi, maka Polisi akan mengenakan sanksi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sanksi berupa denda tilang untuk kendaraan roda dua tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)