Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melayangkan surat keberatan adanya intimidasi militer dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, pada Senin 25 Maret.
Anggota LPSK Lili Pintauli mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses persidangan kasus perkosaan anak yang tidak seperti biasanya. Keberatan itu karena proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 3 saksi dalam kasus dugaan perkosaan terhadap SL (15) diwarnai situasi mencekam.
"Pelaku menggunakan penasihat hukum dari Binkum Militer dari Kodam IX Bukit Barisan. Dengan senjata lengkap, sepatu boot panjang, dan seragam loreng-loreng, serta pasukan militer yang dikerahkan hadir leluasa keluar masuk persidangan," ujar Lili dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Dia mengatakan, pihaknya kecewa atas sikap majelis hakim yang tidak sensitif dalam menangani kasus perkosaan terhadap anak. "Para saksi yang rencananya diperiksa kemarin berusia 13, 15, dan 16 tahun. Ditambah lagi korban yang masih berusia 15 tahun urung diperiksa karena ketakutan," tuturnya.
"Seharusnya majelis hakim tidak menggunakan toga dan tidak membiarkan keluarga terdakwa yang berlatar belakang militer bertindak sewenang-wenang di ruang persidangan," jelas lili.
Menurutnya, tindakan keluarga terdakwa merupakan bentuk intimidasi terhadap para saksi dan korban. "Sejak awal kasus ini bergulir, SL kerap mendapat teror dan ancaman dari Sertu Pranoto yang merupakan kakak pelaku. Dan ternyata ancaman itu berlanjut hingga proses persidangan," ucapnya.
LPSK telah menyatakan menerima permohonan perlindungan SL, korban pencabulan penyandang difabel bisu dan tuli di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 11 Maret lalu. Akibat tindakan pencabulan yang diduga dilakukan BW dan PT, SL saat ini mengandung 6 bulan.
Lili mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan pimpinan Kodam IX Bukit Barisan, karena adanya kejanggalan pada proses persidangan.
"Saat ini kami fokuskan upaya pemulihan psikologis terhadap para saksi pasca-persidangan kemarin. Terutama penanganan secara khusus terhadap korban yang dalam kondisi hamil agar kehamilan dan jiwanya tidak terganggu akibat intimidasi keluarga pelaku tersebut," terang Lili.
Meski pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dibatalkan, LPSK telah menyiapkan penerjemah untuk membantu penyandang difabel seperti SL dalam proses pemeriksaan di persidangan. (Frd)
Anggota LPSK Lili Pintauli mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses persidangan kasus perkosaan anak yang tidak seperti biasanya. Keberatan itu karena proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 3 saksi dalam kasus dugaan perkosaan terhadap SL (15) diwarnai situasi mencekam.
"Pelaku menggunakan penasihat hukum dari Binkum Militer dari Kodam IX Bukit Barisan. Dengan senjata lengkap, sepatu boot panjang, dan seragam loreng-loreng, serta pasukan militer yang dikerahkan hadir leluasa keluar masuk persidangan," ujar Lili dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Dia mengatakan, pihaknya kecewa atas sikap majelis hakim yang tidak sensitif dalam menangani kasus perkosaan terhadap anak. "Para saksi yang rencananya diperiksa kemarin berusia 13, 15, dan 16 tahun. Ditambah lagi korban yang masih berusia 15 tahun urung diperiksa karena ketakutan," tuturnya.
"Seharusnya majelis hakim tidak menggunakan toga dan tidak membiarkan keluarga terdakwa yang berlatar belakang militer bertindak sewenang-wenang di ruang persidangan," jelas lili.
Menurutnya, tindakan keluarga terdakwa merupakan bentuk intimidasi terhadap para saksi dan korban. "Sejak awal kasus ini bergulir, SL kerap mendapat teror dan ancaman dari Sertu Pranoto yang merupakan kakak pelaku. Dan ternyata ancaman itu berlanjut hingga proses persidangan," ucapnya.
LPSK telah menyatakan menerima permohonan perlindungan SL, korban pencabulan penyandang difabel bisu dan tuli di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 11 Maret lalu. Akibat tindakan pencabulan yang diduga dilakukan BW dan PT, SL saat ini mengandung 6 bulan.
Lili mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan pimpinan Kodam IX Bukit Barisan, karena adanya kejanggalan pada proses persidangan.
"Saat ini kami fokuskan upaya pemulihan psikologis terhadap para saksi pasca-persidangan kemarin. Terutama penanganan secara khusus terhadap korban yang dalam kondisi hamil agar kehamilan dan jiwanya tidak terganggu akibat intimidasi keluarga pelaku tersebut," terang Lili.
Meski pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dibatalkan, LPSK telah menyiapkan penerjemah untuk membantu penyandang difabel seperti SL dalam proses pemeriksaan di persidangan. (Frd)