Liputan6.com, Denpasar: Kasus Bom Bali dengan tersangka pertama Amrozi disidangkan di Gedung Nari Graha Denpasar, Senin (11/5), mulai pukul 09.00 WITA atau pukul 08.00 WIB. Amrozi yang tiba di persidangan pukul 08.10 WITA memakai baju koko putih, celana bahan, serta sandal jepit.
Persidangan yang disebut-sebut pengadilan terorisme terbesar di Indonesia ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Karna yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim beranggotakan Tjok Rai Suwamba, Lilik Mulyadi, Mulyani dan Gusti Ngurah Astawa. Sedangkan jaksa penuntut umum beranggotakan Erna Nurmawati, I Nyoman Dilla, Urip Trigunawan, I Wayan Suwila, I Putu Suparta Jaya dan dikepalai jaksa senior dari Kejaksaan Agung, Muhammad Salim.
Dalam persidangan pertama ini majelis hakim terlebih dahulu mengecek identitas Amrozi secara langsung. Semua identitas yang tertulis dalam berkas acara pemeriksaan dijawab persis sama. Misalnya saja tentang nama lengkap, umur, dan pekerjaan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan setebal 33 halaman. Jaksa penuntut umum dalam dakwaan itu menjerat Amrozi dengan dakwaan primer Pasal 14 UU Anti Terorisme, dakwaan subsider Pasal 6, dakwaan lebih subsider Pasal 15 dan dakwaan lebih subsider lagi Pasal 9. Amrozi yang kini berusia 40 tahun diancam hukuman mati.
Seperti dilaporkan sebelumnya kuasa hukum Amrozi dari Tim Pembela Muslim (TPM) akan langsung membacakan eksekpsi atau nota keberatan dalam persidangan pertama. Kendati, sebenarnya kuasa hukum mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan keberatannya itu dalam rentang tiga hari. Namun yang membuat kuasa hukum ngebet membacakan eksepsi lebih awal, menurut mereka, karena dakwaan terhadap Amrozi dinilai tak jelas dan tak memiliki cukup bukti. Rencananya, eksepsi itu diajukan setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di persidangan.
Untuk menghindari situasi terburuk, Polda Bali, memeriksa secara ketat masyarakat dan wartawan yang akan mengikuti persidangan. Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi I Made Mangku Pastika secara khusus meminta pengertian para wartawan karena pengamanan yang cukup ketat mempersempit ruang gerak peliputan. Menurut Pastika, pengamanan yang cukuf masif atau besar-besaran ini memang diperlukan karena persidangan ini adalah pengadilan terorisme terbesar.
Pastika juga mengimbau warga Bali untuk berhati-hati menerima tamu, terutama yang menyediakan sewa penginapan. Pastika membantah ada pengerahan massa besar-besaran yang menyeberang ke Bali berkaitan dengan persidangan kasus bom Bali. Untuk pengaman persidangan juga Polda Bali melibatkan 12 penembak jitu, anjing pelacak, dan pengamanan tradisional dari pecalang.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah mengatakan pengadilan kasus bom Bali adalah batu ujian untuk penegakkan hukum di Indonesia. Sebab persidangan ini bukan hanya milik domestik Indonesia tetapi juga diperhatikan komunitas internasional, khususnya Australia.
Namun penegakkan hukum ynag terkait dengan kasus bom Bali ini, menurut Nasrullah, masih menyisakan sejumlah kekhawatiran. Di sisi lain opini publik sudah berkembang kepada terciptanya pendapat bahwa Amrozi adalah pelaku peledakan bom tersebut. Kekhawatiran ini bila tiba-tiba ada saksi yang mencabut keterangannya dalam BAP. Ini bisa saja karena ketika pemberkasan seseorang saksi tidak disumpah. Sedangkan dalam kesaksiannya di pengadilan mereka akan disumpah. Bila ini terjadi, menurut Nasrullah, hukum di Indonesia dipastikan terpuruk lantaran lunturnya kepercayaan internasional.
Reporter SCTV dari Bali melaporkan, persidangan dihadiri para anggota keluarga korban bom Bali. Mereka umumnya ingin mengetahui secara dekat proses persidangan. Dalam harapannya mereka meminta persidngan tak bertele-tele dan Amrozi segera dihukum mati. Ni Made Ratniti Asih, bahkan dengan nada emosional menyatakan keluarga tersangka juga harus dibunuh. Ratniti Asih mengaku sangat emosional karena suaminya yang bekerja di Paddi`s Cafe yang menjadi tulang punggung hidup keluarga tewas.
Sementara itu keluarga Amrozi di Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan, Jawa Timur hanya melihat jalannya persidangan melaui siaran langsung televisi.Mereka tidak bisa berangkat kebali karena tak mempunyai biaya. Selain itu, orang tua Amrozi juga dilaporkan dalam keadaan sakit keras. Dilaporkan juga dari Lamongan, aksi pengumpulan tanda tangan yang digerakkan kepala desa setempat masih berlangsung. Kendati demikian tidaksemua warga dis sana bersedia membuat tandatangan massal tersebut. Penggalangan tanda tangan itu intinya menuntut pengadilan yang tengah berlangsung di Bali digelar secara transparan dan fair. Di Lamongan juga hari ini tengah berlangsung persidangan terkait bom Bali dengan tersangka lain dalam soal kepemilikan senjata api dan amunisi yang ditemukan di Hutan Dadapan.
Dari Australia, reporter SCTV Indi Rachamawati melaporkan, kendati tidak menjadi headline, sejumlah media setempat baik cetak atau elektronik tetap memberikan perhatian khusus atas persidangan Amrozi. Foto Amrozi dan 88 korban tewas asal Australia dalam ledakan bom Bali menghiasai halaman sejumlah media cetak di Negeri Kanguru. Sementara itu sejumlah anggota keluarga korban tewas yang dihubungi umumnya tidak bersedia memberikan komentar tentang persidangan tersebut. SCTV sempat berbicara dengan Jhon Golota, orangtua Angela (19) yang tewas dalam ledakan bom tersebut. Namun pembicaraan hanya berlangsung sekitar tiga menit karena Golota langsung bersuara lirih dan bernada sedih sehingga tak dapat melanjutkan pembicaraan lewat telepon(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)
Persidangan yang disebut-sebut pengadilan terorisme terbesar di Indonesia ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Karna yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim beranggotakan Tjok Rai Suwamba, Lilik Mulyadi, Mulyani dan Gusti Ngurah Astawa. Sedangkan jaksa penuntut umum beranggotakan Erna Nurmawati, I Nyoman Dilla, Urip Trigunawan, I Wayan Suwila, I Putu Suparta Jaya dan dikepalai jaksa senior dari Kejaksaan Agung, Muhammad Salim.
Dalam persidangan pertama ini majelis hakim terlebih dahulu mengecek identitas Amrozi secara langsung. Semua identitas yang tertulis dalam berkas acara pemeriksaan dijawab persis sama. Misalnya saja tentang nama lengkap, umur, dan pekerjaan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan setebal 33 halaman. Jaksa penuntut umum dalam dakwaan itu menjerat Amrozi dengan dakwaan primer Pasal 14 UU Anti Terorisme, dakwaan subsider Pasal 6, dakwaan lebih subsider Pasal 15 dan dakwaan lebih subsider lagi Pasal 9. Amrozi yang kini berusia 40 tahun diancam hukuman mati.
Seperti dilaporkan sebelumnya kuasa hukum Amrozi dari Tim Pembela Muslim (TPM) akan langsung membacakan eksekpsi atau nota keberatan dalam persidangan pertama. Kendati, sebenarnya kuasa hukum mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan keberatannya itu dalam rentang tiga hari. Namun yang membuat kuasa hukum ngebet membacakan eksepsi lebih awal, menurut mereka, karena dakwaan terhadap Amrozi dinilai tak jelas dan tak memiliki cukup bukti. Rencananya, eksepsi itu diajukan setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di persidangan.
Untuk menghindari situasi terburuk, Polda Bali, memeriksa secara ketat masyarakat dan wartawan yang akan mengikuti persidangan. Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi I Made Mangku Pastika secara khusus meminta pengertian para wartawan karena pengamanan yang cukup ketat mempersempit ruang gerak peliputan. Menurut Pastika, pengamanan yang cukuf masif atau besar-besaran ini memang diperlukan karena persidangan ini adalah pengadilan terorisme terbesar.
Pastika juga mengimbau warga Bali untuk berhati-hati menerima tamu, terutama yang menyediakan sewa penginapan. Pastika membantah ada pengerahan massa besar-besaran yang menyeberang ke Bali berkaitan dengan persidangan kasus bom Bali. Untuk pengaman persidangan juga Polda Bali melibatkan 12 penembak jitu, anjing pelacak, dan pengamanan tradisional dari pecalang.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah mengatakan pengadilan kasus bom Bali adalah batu ujian untuk penegakkan hukum di Indonesia. Sebab persidangan ini bukan hanya milik domestik Indonesia tetapi juga diperhatikan komunitas internasional, khususnya Australia.
Namun penegakkan hukum ynag terkait dengan kasus bom Bali ini, menurut Nasrullah, masih menyisakan sejumlah kekhawatiran. Di sisi lain opini publik sudah berkembang kepada terciptanya pendapat bahwa Amrozi adalah pelaku peledakan bom tersebut. Kekhawatiran ini bila tiba-tiba ada saksi yang mencabut keterangannya dalam BAP. Ini bisa saja karena ketika pemberkasan seseorang saksi tidak disumpah. Sedangkan dalam kesaksiannya di pengadilan mereka akan disumpah. Bila ini terjadi, menurut Nasrullah, hukum di Indonesia dipastikan terpuruk lantaran lunturnya kepercayaan internasional.
Reporter SCTV dari Bali melaporkan, persidangan dihadiri para anggota keluarga korban bom Bali. Mereka umumnya ingin mengetahui secara dekat proses persidangan. Dalam harapannya mereka meminta persidngan tak bertele-tele dan Amrozi segera dihukum mati. Ni Made Ratniti Asih, bahkan dengan nada emosional menyatakan keluarga tersangka juga harus dibunuh. Ratniti Asih mengaku sangat emosional karena suaminya yang bekerja di Paddi`s Cafe yang menjadi tulang punggung hidup keluarga tewas.
Sementara itu keluarga Amrozi di Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan, Jawa Timur hanya melihat jalannya persidangan melaui siaran langsung televisi.Mereka tidak bisa berangkat kebali karena tak mempunyai biaya. Selain itu, orang tua Amrozi juga dilaporkan dalam keadaan sakit keras. Dilaporkan juga dari Lamongan, aksi pengumpulan tanda tangan yang digerakkan kepala desa setempat masih berlangsung. Kendati demikian tidaksemua warga dis sana bersedia membuat tandatangan massal tersebut. Penggalangan tanda tangan itu intinya menuntut pengadilan yang tengah berlangsung di Bali digelar secara transparan dan fair. Di Lamongan juga hari ini tengah berlangsung persidangan terkait bom Bali dengan tersangka lain dalam soal kepemilikan senjata api dan amunisi yang ditemukan di Hutan Dadapan.
Dari Australia, reporter SCTV Indi Rachamawati melaporkan, kendati tidak menjadi headline, sejumlah media setempat baik cetak atau elektronik tetap memberikan perhatian khusus atas persidangan Amrozi. Foto Amrozi dan 88 korban tewas asal Australia dalam ledakan bom Bali menghiasai halaman sejumlah media cetak di Negeri Kanguru. Sementara itu sejumlah anggota keluarga korban tewas yang dihubungi umumnya tidak bersedia memberikan komentar tentang persidangan tersebut. SCTV sempat berbicara dengan Jhon Golota, orangtua Angela (19) yang tewas dalam ledakan bom tersebut. Namun pembicaraan hanya berlangsung sekitar tiga menit karena Golota langsung bersuara lirih dan bernada sedih sehingga tak dapat melanjutkan pembicaraan lewat telepon(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)