FX Hadi Rudyatmo: Mas Gibran Sudah Tidak Jadi Bagian dari PDIP

FX Hadi Rudyatmo menambahkan, Gibran hingga kini belum mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) ke DPC PDIP Solo.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Nov 2023, 16:44 WIB
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo usai meresmikan Pasar Sidodai, Solo, Jumat (7/2).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menyebut, Gibran Rakabuming Raka sudah tidak menjadi bagian dari PDIP. Menurut Hadi, putra Presiden Jokowi itu tak lagi jadi bagian PDIP sejak menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto.

"Mas Gibran sudah sah tidak menjadi bagian dari PDI Perjuangan lagi sejak menjadi bacawapres untuk koalisi partai lain," kata Hadi dilansir dari Antara, Selasa (7/11/2023).

Hadi menambahkan, Gibran hingga kini belum mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) ke DPC PDIP Solo. Namun, ia mengaku, sudah tidak mempermasalahkan hal tersebut. Hadi juga enggan memaksa Gibran mengembalikan KTA.

"Hingga saat ini KTA belum dikembalikan. Akan tetapi, dikembalikan atau tidak silakan. Pokoknya sudah tidak jadi masalah. Sudah tutup buku. Persoalan tersebut sudah tutup buku," tambah Hadi.

Disinggung soal surat permohonan darinya agar Gibran mengembalikan KTA, Rudy mengaku, tidak lagi berharap balasan.

Dalam surat tersebut, dia hanya menyarankan Gibran untuk mengembalikan KTA agar tidak muncul anggapan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri berdiri di dua kaki.

"Suratnya jelas, untuk menghilangkan isu supaya Bu Mega tidak dianggap bermain di dua kaki, Pak Jokowi tidak dianggap bermain di dua kaki. Maka, saya hanya menyarankan untuk dikembalikan KTA. Yang namanya menyarankan 'kan tidak ada batas waktu," tutur Hadi.

Sebelumnya, Hadi sempat meminta, Gibran Rakabuming Raka undur diri dengan santun dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Hal ini menyusul Gibran telah diusung dan didaftarkan sebagai cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Lebih baik Mas Gibran dulu kan datang kelihatan muka di DPC, (seharusnya) meninggalkan DPC kelihatan punggungnya," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah dikutip dari Antara, Kamis 26 Oktober 2023 lalu.

Menurut dia, hal itu penting dilakukan agar jangan sampai ada penilaian Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bermain di dua kaki.

"Dengan harapan saya sampaikan ke Mas Gibran jangan sampai ada penilaian ketua umum saya bermain di dua kaki. Saya minta Mas Gibran dengan sangat dan santun," ucap Hadi.

2 dari 2 halaman

Hasto Sebut Gibran Rakabuming Sudah Kembalikan KTA: Pamitnya Diterima

Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepadaa awak media usai melakukan pertemuan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (24/10/2019). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut, Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan dan yang bersangkutan sudah pamit.

"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto di Denpasar, Bali, Sabtu 4 November 2023.

Selain Gibran telah berpamitan, kata dia, secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud, lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai yang banyak dan besar itu.

"Ini 'kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," kata Hasto yang dilansir dari Antara.

Ditegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Joko Widodo.

"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," tegasnya.

PDIP saat ini sedang menunggu keputusan berikutnya pascaputusan MK menyetujui gugatan batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya