Rasyid Divonis 5 Bulan Penjara, Masa Percobaan 6 Bulan

Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu juga dikenakan denda Rp 12 juta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Mar 2013, 14:06 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada terdakwa kasus tabrakan maut Rasyid Amrullah Rajasa. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu juga dikenakan denda Rp 12 juta.

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan dan denda Rp 12 juta," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono membuka sidang vonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013). "Pidana itu tidak akan dijalankan apabila ketika 6 bulan masa percobaan tidak melakukan tindak pidana lagi."

Vonis Rasyid menjadi sorotan. Karena dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan 2 penumpang pada 1 Januari pagi 2013 lalu itu, Rasyid dituntut 8 bulan penjara. "Dan membebani biaya Rp 2.000," ujar hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Jaksa, kasus Rasyid berbeda dengan kecelakaan Xenia maut dengan terdakwa Afriyani Susanti yang menewaskan 9 orang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

"Afriyani mengendarai mobilnya dalam keadaan mabuk dan keluarga korban tidak menerima sepenuhnya setelah kecelakaan," kata Jaksa Herman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Maret lalu. (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya