Indonesia Jadi Negara Menengah Atas, UMP 2024 DKI Wajib Naik Rp 700 Ribu

Ketika pemerintah mampu menaikan gaji PNS dan TNI/Polri, pada saat bersamaan pihak pengusaha pun wajib mengikutinya untuk kenaikan UMP 2024 pada kelompok buruh.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Okt 2023, 12:00 WIB
jika pendapatan nasional bruto atau GNI per capita Indonesia di kisaran USD 4.500, atau setara upah Rp 5,6 juta per bulan. Dengan hitungan itu, buruh menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen. Masuknya Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country jadi salah satu alasan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas menjelaskan perhitungan kenaikan UMP 2024 sebesar 55 persen tersebut.

Ia mengasumsikan jika pendapatan nasional bruto atau GNI per capita Indonesia di kisaran USD 4.500, atau setara upah Rp 5,6 juta per bulan. Dengan hitungan itu, ia menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.

"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp 5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada ada," ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Said Iqbal juga menyoroti hitungan kenaikan upah berdasarkan Permenaker 18/2022, dengan rumusan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu. Menurutnya, rumusan itu telah menghasilkan kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Kebutuhan Hidup Layak

Namun, ia berargumen jika kenaikan upah buruh memang harus 15 persen, lebih tinggi dari PNS. Menurutnya, angka tersebut sudah mengacu dari hasil riset yang dilakukan.

"Hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15 persen. Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen," paparnya.

"Argumentasi kedua, kalau kita lihat kenaikan harga beras 40 persen, dan makanan lainnya itu 15 persen. Coba aja lihat BPS. Inflasi makanan kan yang dikonsumsi masyarakat bawah. Dengan dasar itu, inflasi makanan 15 persen, seharusnya upah minimum naik 15 persen. Lihat aja inflasi makanan," sebutnya.

Menurut dia, ketika pemerintah mampu menaikan gaji PNS dan TNI/Polri, pada saat bersamaan pihak pengusaha pun wajib mengikutinya untuk kenaikan UMP 2024 pada kelompok buruh.

"Alasan berikutnya, PNS TNI/Polri naik karena tidak naik gaji 3 tahun. Buruh juga tidak naik upah 3 tahun," tegas Said Iqbal.

 

 

2 dari 4 halaman

Asyik, UMP 2024 Naik Lagi

Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Kabar kenaikan UMP 2024 ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat ditemui di Gedung Vokasi, Jakarta.

"Tentunya (ada kenaikan UMP tahun depan). Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar saat ditemui di Gedung Vokasi, Jakarta, ditulis, Senin (16/10/2023).

Meski begitu Anwar enggan membeberkan besaran kenaikan UMP yang diusulkan Pemerintah. Dia hanya bilang, saat ini proses penyusunan kenaikan UMP masih berlangsung.

"Besarannya ada-lah. Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya," kata Anwar.

Sebelumnya, buruh yang meminta kenaikan UMP tahun 2024 menjadi 15 persen. Menurut Anwar buruh memang kerap meminta kenaikan yang lebih tinggi.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," kata Anwar.

Namun hal tersebut tak lantas diamini pemerintah karena berbagai indikator.

"Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," kata dia mengakhiri.

 

3 dari 4 halaman

Sinyal dari Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Jakarta, Selasa (12/9/2023)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal permintaan golongan butuh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Dia menilai, kenaikan UMP 2024 sangat terbuka dengan situasi ekonomi saat ini.

"Ya ada (potensi UMP 2024 naik), karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yg kita gunakan adalah dari BPS," ujar Menaker Ida Fauziyah di sela-sela Sidang Tahunan MPR RI 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Ida mengatakan, masukan dari kaum buruh terkait UMP 2024 naik akan dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"UMP 2024 itu masukan, nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," imbuhnya.Perhitungan soal upah minimum itu disebutnya akan dihitung secara seksama. Sehingga bisa diterima oleh semua kelompok, baik pekerja maupun pemberi kerja.

"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," kata Ida.

4 dari 4 halaman

Rumusan UMP

Puluhan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut dia, rumusan UMP 2024 ini akan terus dikaji dan diumumkan sebelum November 2023. Tidak hanya dari kelompok buruh, pemerintah juga buka telinga terhadap masukan para pengusaha.

"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," tutur Menaker.

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya