Apes Banding Mario Dandy Ditolak Hakim, Ayah David Ozora Serukan Allahu Akbar

Jonathan Latumahina menyerukan Allahuakbar setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Mario Dandy lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

oleh Wayan Diananto diperbarui 20 Okt 2023, 11:00 WIB
Jonathan Latumahina menyerukan Allahuakbar setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Mario Dandy lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Nasib apes menimpa Mario Dandy Satriyo setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar rupiah.

Vonis 12 tahun penjara diterima Mario Dandy karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terencana kepada David Ozora. Kasus ini viral dan menyita perhatian masyarakat Indonesia sejak Februari 2023.

Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota, yakni Sumpeno dan Indah Sulistyowati, menerima banding Mario Dandy tapi akhirnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding ini terdaftar dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI.

Dalam bahasa awam, banding Mario Dandy ditolak Pengadilan Tinggi. Kabar ini sampai ke telinga ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Ia meneriakkan Allahuakbar di akun Twitter terverifikasi sebagai tanda syukur keadilan menaungi David Ozora.

 

2 dari 4 halaman

Allahuakbar

Unggahan ayah David Ozora. (Foto: Dok. Twitter @MellisA_An)

Allahuakbar,” cuit Jonathan Latumahina pada Kamis (19/10/2023), seraya menyertakan tautan berita bertajuk “Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David Ozora!”

News Liputan6.com kemarin mengabarkan, Hakim Ketua Tony Pribadi memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri

Ekspresi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/ Pid.B/ 2023/ PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” ucap Tonny Pribadi dalam sidang banding Mario Dandy.

Yang merespons hangat putusan ini tak hanya Jonathan Latumahina. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak akan membuat pihaknya kendur mengawal kasus ini.

 

4 dari 4 halaman

Kawal Sampai Inkrah

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Hari yang sama, Mellisa Anggraini mencuit di akun Twitter pribadinya, “Alhamdulillah Kawal terus sampai inkracht.” Inkrah artinya, sebuah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy melalui pengacara mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar ini terkonformasi pada 14 September 2023.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya