Koreksi Berita: Aniaya Anggota Babinsa TNI, Dancer Vadel Badjideh Ditangkap Polisi

Anggota Babinsa TNI mengalami penganiayaan dari sekelompok orang saat berkendara. Salah satu pelaku adalah Vadel Badjideh yang tak lain kekasih dari Lolly, anak artis Nikita Mirzani.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Okt 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Babinsa TNI mengalami penganiayaan dari sekelompok orang saat berkendara di ruas Jalan Jakarta Selatan. Tiga orang ditangkap, salah satunya adalah Vadel Badjideh yang tak lain kekasih dari Lolly, anak artis Nikita Mirzani.

"Sementara untuk pelaku berjumlah tiga orang setelah kami melaksanakan penyelidikan kami mendapatkan bukti yang cukup kuat di mana tiga orang kami tetapkan sebagai pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Bintoro mengatakan, kejadian bermula saat korban Alex Edison yang merupakan anggota Babinsa TNI sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu, berpapasan dengan salah pelaku bernama Martin.

"Dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut," kata Bintoro.

Bintoro mengatakan, salah satu pelaku menghampiri korban. Tak sendirian, pelaku mengajak dua orang rekannya yaitu FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang.

"Jadi pelaku berjumlah 3 orang, melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban adalah saudara Alex Edison yang kebetulan rekan kami dari Babinsa Kodim Jaksel," ucap dia.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Pasanggrahan pada 13 Oktober 2023. Belakangan, kasus ini ditarik penanganannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

 

*Berita ini telah mengalami koreksi pada judul

2 dari 2 halaman

Polisi Gandeng TNI

Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)

Bintoro mengatakan, pihaknya menggandeng TNI untuk mengusut kasus ini. Tiga orang pelaku pun diringkus.

Masing-masing atas nama Martin, FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP.

"Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, salah satu pelaku bernama Vadel Badjideh tak menepis saat ditanya hubungan asmaranya dengan anak Nikita Mirzani, bernama Lolly.

"Masih (pacaran)," ungkap Vadel

Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya